R. Putra - Urgensi Sertifikasi Tanah AJB dan Warisan: Strategi Percepatan SHM untuk Mengamankan Hak Milik di Indonesia
Rp50000.00
Proses pengurusan tanah dari AJB maupun warisan ke Sertifikat Hak Milik (SHM) di Indonesia sering menghadapi hambatan birokrasi, keterlambatan notaris, dan ketidaklengkapan dokumen. Padahal, regulasi terbaru menegaskan bahwa dokumen tradisional seperti girik dan letter C tidak lagi diakui mulai Februari 2026. Artikel ini mengkaji alur pengurusan, tantangan yang dihadapi pemilik tanah, serta solusi dan strategi praktis untuk percepatan sertifikasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemilik tanah dapat mengurangi risiko hukum dan finansial melalui pengelolaan dokumen lengkap, komunikasi aktif dengan notaris/BPN, dan penggunaan jalur pengurusan mandiri. Penelitian ini bersifat persuasif untuk mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan agar proaktif menyelesaikan sertifikasi tanah sebelum regulasi baru berlaku.
Follow us
Bersama...kita membangun masa depan yang lebih baik
© 2025. All rights reserved.


